SELAMAT DATANG
Jumat, 09 Juli 2010
Pertemuan Untuk Mengefektikan E-Goverment
Berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mesti disikapi dengan cermat.
Salah satu poin penting dalam undang-undang itu adalah, setiap lembaga pemerintah mesti memberikan informasi secara reguler kepada masyarakat, entah itu tentang program kerja, tugas pokok dan fungsi dinas, instansi, badan, dan lain sebagainya.
Salah satu pola untuk mengefektifkan penyebarluasan informasi itu adalah melalui Internet. Dalam bahasa kepemerintahan, informasi via Internet itu disebut electronic government (e-gov).
Terkait hal itu, Kamis (8/7), di Ruang Rapat I Lantai III Sekretariat Daerah Kota Palembang, digelar pertemuan dengan lebih kurang 58 tenaga operator e-gov di satuan kerja perangkat daerah Pemerintah Kota Palembang.
Pertemuan itu untuk membahas pengefektifan website pemerintah. Pertemuan itu penting. Sebab, masih jamak situs e-gov di SKPD Pemerintah Kota Palembang yang belum update dan miskin informasi.
Adapun keberadaan tenaga operator e-gov di SKPD Pemerintah Kota Palembang, adalah berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 1195 tanggal 23 Juli 2010.
Hadir dalam pertemuan ini, antara lain, Asisten I Erwin Bakri, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang Syaidina Ali.
Jumat, 02 Juli 2010
Bersih-bersih Pasar Padang Selasa
Jumat, 25 Juni 2010
Bersih-bersih Pasar Cinde
Tinjauan Walikota Ke Pasar Yada
Langganan:
Postingan (Atom)